IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/6).
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6).
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Prasetyo menambahka, sejak Januari 2025 pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas tambang dan pemanfaatan sumber daya alam lainnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan pemerintah belum mencabut izin usaha PT Gag Nikel. Namun, aktivitas tambang nikel anak usaha PT Antam Tbk itu dihentikan sementara sejak Kamis (5/6), menyusul penolakan dari aktivis lingkungan dan masyarakat sipil lantaran dinilai mengancam ekosistem.