“Untuk sementara kegiatan produksinya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami,” kata Bahlil, Kamis (5/6).
PT Gag Nikel mengantongi izin produksi sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Meski memiliki dokumen Amdal, aktivitas perusahaan tersebut tetap ditangguhkan hingga verifikasi lapangan.
Laporan dari Greenpeace menyebutkan bahwa aktivitas tambang di lima pulau kecil di Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam sekitar 75 persen kawasan terumbu karang terbaik dunia yang ada di wilayah tersebut. (far)
