Dikatakan, dalam konteks kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kejati DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan efektivitas penagihan piutang negara melalui proses hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.
Patris juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berhasil memulihkan piutang DKI Jakarta sebesar Rp165 miliar melalui proses Surat Ketetapan Kepailitan (SKK) dan sebesar Rp2,15 miliar melalui penagihan dengan Gugatan Sederhana sebanyak 24 gugatan.
Patris menegaskan, Kejati DKI Jakarta terus mendukung upaya kepatuhan terhadap badan usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya atas program BPJS Ketenagakerjaan.
”Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap pekerja Indonesia agar dapat menerima manfaat sesuai dengan hak-hak yang sudah diatur dalam perundangan,” cetus Patris.
