IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan layanan digital kepada peserta. Mulai Mei 2025, peserta dengan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta kini dapat mengajukan klaim langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa perlu datang ke kantor cabang. Inovasi ini diharapkan mempercepat proses layanan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana, menegaskan peningkatan limit klaim melalui JMO adalah bagian dari transformasi digital yang terus dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah ini memberikan solusi praktis dan cepat dalam proses pencairan JHT.
“Tanpa antre, tanpa datang langsung, cukup lewat ponsel, klaim JHT bisa diproses secara instan,” ujar Rita.
Aplikasi JMO sendiri merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk mendigitalisasi berbagai layanan bagi peserta. Lewat aplikasi ini, peserta bisa mengakses informasi kepesertaan, melihat rincian saldo JHT, melakukan pengajuan klaim, hingga menyamBPJS Ketenagakerjaan paikan laporan atau pengaduan.