Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Farih
Farih Published 11 Jun 2025, 15:53
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan layanan digital kepada peserta. Mulai Mei 2025, peserta dengan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal Rp15 juta kini dapat mengajukan klaim langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa perlu datang ke kantor cabang. Inovasi ini diharapkan mempercepat proses layanan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing, Rita Mariana, menegaskan peningkatan limit klaim melalui JMO adalah bagian dari transformasi digital yang terus dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah ini memberikan solusi praktis dan cepat dalam proses pencairan JHT.

“Tanpa antre, tanpa datang langsung, cukup lewat ponsel, klaim JHT bisa diproses secara instan,” ujar Rita.

Aplikasi JMO sendiri merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk mendigitalisasi berbagai layanan bagi peserta. Lewat aplikasi ini, peserta bisa mengakses informasi kepesertaan, melihat rincian saldo JHT, melakukan pengajuan klaim, hingga menyamBPJS Ketenagakerjaan paikan laporan atau pengaduan.

Baca Juga

tl
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, JHT, jmo, Klaim JHT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Edy Wilson Iskandar Harahap selaku kuasa hukum Madrais Cs bersama tim menunjukkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 meter persegi atas nama Djimun Bin Nikun dan dokumen lainnya di kantornya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, belum lama ini. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id Warga Tolak Ajakan Mediasi BPN Jaktim, Minta Sertifikat Tanah Diterbitkan, Menteri ATR Diminta Turun Lapangan
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta mengadakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta. Foto: Ist BPJS Ketenagakerjaan Sinergi dengan Kejati DKI Jakarta Tegakkan Aturan Jaminan Sosial

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Ekonomi
OJK Perkuat Budaya Integritas dan Governance Generasi Muda Melalui Spark Camp 2026
22 May 2026, 19:46
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?