Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Limit Klaim JHT hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Farih
Farih Published 11 Jun 2025, 15:53
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

“Kami mendorong peserta untuk rutin mengecek aplikasi JMO agar selalu tahu status kepesertaannya,” kata Rita.

Rita juga mengajak para pekerja untuk mengunduh JMO melalui Play Store dan App Store serta memverifikasi data pribadi agar dapat menggunakan seluruh fitur layanan digital tersebut. Menurutnya, semakin banyak peserta yang memanfaatkan JMO, maka semakin cepat layanan bisa diberikan, tanpa kendala antrean atau keterbatasan waktu operasional kantor.

“Transformasi digital ini sejalan dengan semangat kami dalam mewujudkan layanan yang inklusif dan efisien,” imbuh Rita.

Selain klaim JHT, aplikasi JMO juga menyediakan fitur simulasi manfaat, histori iuran, hingga informasi program lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kehadiran fitur lengkap ini diharapkan membantu peserta memahami hak dan manfaatnya secara mandiri.

Baca Juga

tl
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja

“Kami ingin peserta merasakan pengalaman layanan digital yang mudah, cepat, dan aman,” tutur Rita.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, JHT, jmo, Klaim JHT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Edy Wilson Iskandar Harahap selaku kuasa hukum Madrais Cs bersama tim menunjukkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas 8330 meter persegi atas nama Djimun Bin Nikun dan dokumen lainnya di kantornya di kawasan Cakung, Jakarta Timur, belum lama ini. Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id Warga Tolak Ajakan Mediasi BPN Jaktim, Minta Sertifikat Tanah Diterbitkan, Menteri ATR Diminta Turun Lapangan
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta mengadakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejati DKI Jakarta. Foto: Ist BPJS Ketenagakerjaan Sinergi dengan Kejati DKI Jakarta Tegakkan Aturan Jaminan Sosial

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Ekonomi
BRI Hadirkan QRIS Alipay Dinamis Buka Gerbang Transaksi Global bagi Merchant Indonesia
22 May 2026, 21:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?