BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau seluruh pekerja yang belum mengaktifkan akun JMO untuk segera mendaftar dan mengintegrasikan data kependudukan (NIK) agar proses verifikasi berjalan lancar. Selain memudahkan klaim, penggunaan JMO secara aktif juga memberi akses informasi real-time mengenai hak dan perlindungan sosial tenaga kerja.
“Langkah kecil dengan mengunduh JMO bisa memberi dampak besar terhadap kesejahteraan pekerja,” pungkas Rita.
Melalui pengembangan fitur dan kemudahan klaim ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh peserta dapat semakin merasakan manfaat nyata perlindungan sosial yang diberikan.
”Aplikasi JMO ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Kerja Keras Bebas Cemas bagi seluruh pekerja Indonesia,” cetus Rita. (msb/dani)

