IPOL.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, diminta turun tangan menanggapi polemik maraknya dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta Timur.
Dugaan maraknya mafia tanah di Jakarta Timur tersebut terlihat dari program penerbitan sertifikat tanah yang saat ini sedang ditekankan pemerintah. Namun fakta di lapangan ditemukan hasil berbeda.
Salah satunya ahli waris bernama Madrais, 76, yang sejak Tahun 2018, sertipikatnya tidak kunjung terbit. Madrais selalu diberikan alasan-alasan tidak masuk akal saat mempertanyakan sertifikatnya kepada petugas terkait.
Seperti diketahui, Madrais tengah mengajukan permohonan sertipikat atas sebagian tanahnya seluas + 5000 M2 dari total keseluruhan 8330 M2 berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 S I atas nama Djimun Bin Nikun.
Sedangkan sisa tanahnya seluas + 3300 M2 sudah pernah berperkara dengan putusan ditolak (bukan kalah-red) dan sudah Inkracht sejak Tahun 2013 sesuai Putusan Nomor: Nomor : 139/ Pdt.G/ 2004/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 April 2005, Jo. Nomor: 128/ PDT/ 2006/ PT. DKI, tertanggal 10 Juli 2006, Jo. Nomor: 1444 K/ Pdt/ 2009, tertanggal 14 Juli 2010, Jo. Nomor : 672 PK/ PDT/ 2012, tertanggal 17 April 2013.