Terkait mediasi tersebut, Kepala Kantor BPN Jaktim, Rizal Rasyuddin membenarkan jika pihaknya akan menggelar rencana mediasi tahap kedua yang akan dilakukan pada pekan depan.
“Setelah dua kali mediasi, saya akan laporkan hasilnya ke pimpinan Pak Kakanwil. Untuk penanganan lebih lanjut, sesuai aturan,” singkat Kepala BPN Jaktim Rizal saat dikonfirmasi awak media kemarin.
Sebelumnya diberitakan, warga Cakung, Jakarta Timur, Madrais, 76, masih memperjuangkan sertifikat tanah warisan milik orang tuanya seluas 5.000 m² di Jatinegara, Cakung.
Meski telah mengurus sejak 2018 dengan dokumen lengkap, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur belum juga menerbitkan sertifikatnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara tegas memperingatkan pihak yang terlibat dalam mafia tanah.
“Ini adalah peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam mafia tanah. Jika menyangkut aparatur negara, terutama dari ATR/BPN, saya tak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada aparat penegak hukum, tapi saya sendiri,” ujarnya belum lama ini. (Joesvicar Iqbal/msb)
