“Setelah itu, Slamet Sihabudin selaku Lurah Jatinegara dan pihak dari BPN Jakarta Timur selaku Panitia A bersama Madrais turun langsung ke tanah dimohonkannya. Namun Risalah Panitia A sampai saat ini belum dibuatkan maupun ditandatanganinya dengan alasan-alasan ada sengketa, mau cek PBB, tak ada girik aslinya, mau minta petunjuk ke Kanwil dan seribu alasan lainnya,” beber Edy.
Bahkan, Edy menyebutkan, dalam waktu dekat ini, BPN Jakarta Timur akan melakukan mediasi antara Madrais Cs dengan PT TI dan mengecek Girik C Nomor: 454 Persil 10 SI seluas 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun. Pada mediasi sebelumnya, Madrais Cs menolak untuk hadir.
“Karena sekarang ini, ahli waris Djimun Bin Nikun sudah tak ada sengketa lagi dengan PT TI sejak tahun 2013 dan juga BPN Jakarta Timur adalah Badan Pelayanan Bukan Badan Peradilan untuk memeriksa Girik Djimun Bin Nikun,” tegasnya.
Edy menekankan, ada tidaknya sengketa terkait tanah dimohonkan Madrais Cs, sebelumnya pihaknya telah bersurat ke Menteri ATR/ BPN RI kemudian di disposisikan ke Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran.
