“Ada tidaknya sengketa terkait tanah dimohonkan Madrais Cs, sebelumnya kami telah bersurat ke Bapak Menteri ATR/ BPN RI kemudian di disposisikan ke Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah karena di Dirjen Sengketa tanah dimohonkan Madrais Cs, sudah tak ada masalah,” tukasnya.
“Begitu juga kata Bapak Iljas Tedjo Prijono selaku Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/ BPN RI didampingi Bapak Eko Priyangodo dan Muda Saleh selaku Staff Khusus Kementerian ATR/ BPN RI untuk permohonan hak Madrais Cs tak ada masalah dan bisa dilanjutkan untuk diterbitkan sertifikatnya saat pertemuan di kantornya (11/4/2025),” jelas Edy.
Edy menegaskan, untuk apa mediasi dilakukan oleh BPN Jakarta Timur yang akan dilakukan pada 16 Juni 2025, mendatang.
“Untuk apa mediasi dan cek Girik C Nomor: 454 Persil 10 SI seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun yang jelas-jelas terdaftar pada Buku C Kelurahan Jatinegara dan fisik kami kuasai sampai saat ini. Sedangkan keberatan PT TI tak ada relevansinya dengan kepemilikan Madrais Cs, dengan kata lain Girik diklaim oleh PT jelas berbeda yaitu Girik C Nomor: 454 Persil 10 S II seluas 6720 M2 atas nama Musa Bin Muin yang dapat dipastikan Girik tersebut tidak tercatat/ tidak terdaftar pada Buku Letter C Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” tambahnya.
