“Atas tanah seluas + 5000 M2 tersebut, BPN Jakarta Timur sebelumnya telah melakukan Penelitian Lapangan atas Permintaan Polda Metro Jaya sesuai Berita Acara Penelitian Kantor Pertanahan Jakarta Timur No. 157/BA/SIP/JT/2018, tertanggal 19 Juli 2018. Hasilnya tanah itu tak masuk dalam areal milik PT TI yang menjadikan Direktur PT TI menjadi terdakwa karena menyewakan tanah milik Madrais Cs dengan menggunakan Surat Palsu dengan vonis 1 tahun penjara sesuai Putusan Nomor: 878/ Pid.B/2019/PN.Jkt.tim, tertanggal 14 November 2019, Jo. Nomor: 27/PDT/2020/ PT. DKI, tertanggal 14 Februari 2020, Jo. Nomor: 1292 K/ Pid/ 2020, tertanggal 10 Desember 2020 Jo. Nomor: 101 PK/ Pid/2023, tertanggal 5 September 2023,” jelas Edy Wilson Harahap selaku kuasa hukum dari ahli waris Madrais Cs di Jakarta Timur, Selasa (10/6/2025).
Pada tahun 2022, lanjut Edy, Madrais Cs diminta kembali untuk mengajukan pendaftaran pengukuran atas sebagian tanahnya, sehingga terbit Peta Bidang Tanah Nomor : 1390/2022 seluas 5237 M2 tertanggal 22 Desember 2022 dan Surat Ukur Nomor : 00254/ Jatinegara/ 2022 seluas 5327 M2, Pemohon Madrais Cs tertanggal 04 Januari 2023.
