Petugas desa yang ditunjuk akan membantu proses pengajuan secara digital bagi warga yang membutuhkan.
Pendekatan ini menjadi langkah inklusif agar pelayanan administrasi kependudukan tidak terkendala oleh infrastruktur maupun literasi digital.
“Bagi warga yang tidak memiliki perangkat atau belum memahami cara menggunakan layanan online, mereka bisa datang ke kantor desa, di mana petugas yang ditunjuk kepala desa akan membantu proses pengajuan secara digital,” tambahnya.
Disdukcapil Kukar juga terus melakukan koordinasi dengan perangkat desa agar pelayanan ini benar-benar menjangkau warga hingga pelosok.
Diharapkan dengan sistem hybrid ini, pemerataan layanan dapat optimal dan literasi digital masyarakat juga meningkat seiring waktu. (Adv)
