IPOL.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melakukan penataan ulang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk mengakselerasi pelaksanaan berbagai program prioritas dalam pendidikan dasar dan menengah yang berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam sosialisasi daring bertajuk “Dana BOSP 2025: Menata Anggaran Sekolah untuk Pembelajaran Yang Bermutu dan Berdampak”, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar perubahan teknis, namun merupakan upaya menyelaraskan anggaran sekolah dengan kebutuhan pendidikan abad ke-21.
“Perubahan kebijakan BOSP 2025 bukan sekadar administratif, tetapi lahir dari kebutuhan untuk menyelaraskan penggunaan dana sekolah dengan prioritas pembelajaran,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Tiga Penyesuaian Utama Dana BOSP 2025, Pertama, wajib alokasikan 10 persen untuk buku. Sekurang-kurangnya 10 persen dari total dana BOSP harus digunakan untuk penyediaan buku teks maupun non-teks. Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung penguatan literasi, numerasi, dan kecakapan belajar siswa melalui ketersediaan bahan ajar yang relevan dan berkualitas.