Kedua, batas maksimal 20 persen untuk pemeliharaan sarana dan prasarana. Penggunaan dana untuk pemeliharaan infrastruktur fisik sekolah dibatasi maksimal 20 persen. Suharti menegaskan bahwa keterbatasan ini tidak berarti mengesampingkan kebutuhan fisik sekolah, melainkan karena pemerintah juga sedang menjalankan program revitalisasi dan digitalisasi sekolah secara terpisah.
Ketiga, pembatasan honorarium tenaga non-ASN. Penggunaan dana BOSP untuk honorarium tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) dibatasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Kebijakan ini bertujuan agar alokasi dana lebih difokuskan pada kegiatan pembelajaran langsung.
Suharti menekankan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk reprioritasi, bukan efisiensi anggaran. Harapannya, dana BOSP dapat digunakan secara lebih optimal untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan memberikan dampak nyata terhadap peserta didik.
Dengan penataan ulang ini, Kemendikdasmen mendorong seluruh satuan pendidikan agar lebih transparan dan efektif dalam menggunakan anggaran, serta turut berkontribusi dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan relevan dengan tantangan masa depan.(*)
