IPOL.ID – Lantaran diduga terjerumus dalam permainan judi online (Judol), seorang kakak nekat menggasak sepeda motor dan tiga unit handphone milik korban adiknya sendiri di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (23/6/2025).
“Pelaku ini merupakan kakak dari korban sendiri,” ungkap Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka, Senin (23/6/2025).
Rusit menjelaskan, pelaku AH dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri setelah melakukan pencurian itu. Karena belakangan ini AH terjerumus dalam permainan judi online.

Sehingga aparat Satreskrim kepolisian Polsek Kramat Jati yang mendapatkan laporan segera mengejar dan meringkus pelaku berinisial AH, 26, yang telah melakukan pencurian motor dan tiga handphone korbannya.
“Motif pelaku AH melakukan aksi pencurian karena terjerat judi online,” tegasnya.
Sementara, pelaku telah menjual motor korban melalui media sosial, dan pelaku AH berhasil ditangkap di Daerah Bandung, Jawa Barat.
“Pelaku kami tangkap di Bandung,” ungkap Kapolsek Kramat Jati.
Atas perbuatannya pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka kini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)

