Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Pemerasan TKA, KPK Duga Tarif Ilegal Ditentukan oleh Dirjen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kasus Pemerasan TKA, KPK Duga Tarif Ilegal Ditentukan oleh Dirjen
Hukum

Kasus Pemerasan TKA, KPK Duga Tarif Ilegal Ditentukan oleh Dirjen

Farih
Farih Published 09 Jun 2025, 17:37
Share
1 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan fakta penyidikan terkait kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terbaru, KPK menemukan adanya fakta bahwa tarif pungutan terhadap TKA telah ditentukan oleh Direktur Jenderal (dirjen).

“Oknum-oknum tadi yang staf paling bawah tadi, atas perintah dari atasannya, berjenjang sampai dengan Dirjennya itu menentukan tarif-tarifnya, berapa yang harus dipungut ketika perizinan bisa dikeluarkan,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Budi mengatakan, para tersangka sengaja tidak memproses dokumen izin kerja TKA kalau tidak memberikan uang. Bagi yang sudah memberi, komunikasi dilanjutkan melalui jalur tak resmi.

“Pemberitahuannya tidak secara online, tetapi, diberikan secara pribadi melalui WhatsApp kepada para pengurus atau agen,” ucap Budi.

Baca Juga

Ilustrasi gedung DPR-MPR RI di kawasan Senayan.(Foto dok DPR RI)
Publik Optimis KPK Bakal Cepat Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi di MPR RI
KPK Garap 3 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
KPK Isyaratkan Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Kendati demikian, KPK belum bisa memerinci tarif yang dikenakan oleh para tersangka kepada TKA. Informasi itu masih didalami penyidik pada tahap penyidikan. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, pemerasan, pemerasan tka
Farih 09 Jun 2025, 17:37
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Menghilang, KPK Koordinasi dengan Polri
Next Article PKL Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (9/6/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Pengelola Pasar Induk Kramat Jati Gencarkan Penataan PKL, Ratusan Pedagang Ini Direlokasi

TERPOPULER

TERPOPULER
HeadlineNews

Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Gelar Pimred Award untuk Kepala Daerah

Nusantara
BNPB Catat Banjir di Raja Ampat hingga Ketapang, Karhutla di Samosir
22 Jun 2025, 17:49
Jakarta Raya
HUT ke-498 Jakarta Dituntut Segera Sahkan Raperda KTR yang Mandek 10 Tahun
22 Jun 2025, 20:15
Headline
3 Kota di Israel Dihantam Rudal Iran, 23 Orang Luka-Luka
22 Jun 2025, 16:23
Jakarta Raya
Gubernur Berikan Call Name Bank Jakarta untuk Pelayanan Bank DKI
22 Jun 2025, 15:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?