IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan fakta penyidikan terkait kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terbaru, KPK menemukan adanya fakta bahwa tarif pungutan terhadap TKA telah ditentukan oleh Direktur Jenderal (dirjen).
“Oknum-oknum tadi yang staf paling bawah tadi, atas perintah dari atasannya, berjenjang sampai dengan Dirjennya itu menentukan tarif-tarifnya, berapa yang harus dipungut ketika perizinan bisa dikeluarkan,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo kepada wartawan, Senin (9/6/2025).
Budi mengatakan, para tersangka sengaja tidak memproses dokumen izin kerja TKA kalau tidak memberikan uang. Bagi yang sudah memberi, komunikasi dilanjutkan melalui jalur tak resmi.
“Pemberitahuannya tidak secara online, tetapi, diberikan secara pribadi melalui WhatsApp kepada para pengurus atau agen,” ucap Budi.
Kendati demikian, KPK belum bisa memerinci tarif yang dikenakan oleh para tersangka kepada TKA. Informasi itu masih didalami penyidik pada tahap penyidikan. (Yudha Krastawan)