IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Lima orang di antaranya beraasal dari pihak swasta. Mereka di antaranya RY selaku Staf Financial Sritex Jakarta dan AS dari Manager Keuangan PT Sritex.
Kemudian, SGT selaku Direktur Bank Mizuo Indonesia, PW selaku Presiden Direktur PT Griya Asri Hidup, dan PRM selaku Direktur Utama PT Royan Utama Makmur.
“Saksi-saksi dimaksud diperiksa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Sementara sejumlah saksi lainnya yang juga diperiksa dalam kasus tersebut berasal dari pihak pemerintah/BUMN. Mereka di antaranya RS selaku General Manager tahun 2014, RS selaku Pemimpin Kelompok tahun 2017 dan OS selaku Direktur.
Selain itu, ADM selaku Manager Credit Risk, UK selaku Account Officer, ER selaku Account Officer dan MA selaku Staf Credit Risk Korporasi.

