Lalu, PRP selaku Officer Credit Risk, LS selaku Manager Operasi, SS selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis dan VSD selaku Account Officer serta TP selaku GM Operasional Kredit.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yang berasal dari pihak penyelenggara negara/bank pemerintah dan swasta.
Ketiga tersangka antara lain Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata.
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka korupsi karena diduga menyalahgunakan dana hasil kredit dari beberapa bank milik pemerintah kepada Sritex. “Dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan,” ucap Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar belum lama ini.
Qohar mengungkapkan, dana hasil kredit tersebut tidak dipakai untuk modal kerja, melainkan digunakan oleh tersangka untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. Sedangkan sisanya dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif, salah satunya berupa tanah.

