IPOL.ID- Sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi kepengurusan tenaga kerja asing (TKA) yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, KPK tetap mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status para pegawai yang terlibat.
“Sejauh ini beberapa pihak juga telah melakukan pengembalian atas hasil dugaan tindak pidana perampasan tersebut. Tentu penyidik juga akan melakukan pertimbangan terkait hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Selain itu, Budi mengatakan masih akan mendalami peran dari masing-masing pihak. Posisi dari pihak lain masih akan didalami apakah terlibat atau tidak.
“Tentu penyidik juga akan melakukan pertimbangan terkait hal tersebut. Namun tentu penyidik juga akan mendalami bagaimana peran dari masing-masing. Apakah turut serta aktif atau kita lihat posisinya seperti apa dalam konstruksi perkara ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah pegawai Kemnaker RI disebut telah mengembalikan sejumlah uang hasil pemerasan kepada KPK. Jumlah uang yang dikembalikan senilai Rp 5 miliar.