IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati ikut merespon terkait kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Karawang yang ditangani dengan cara menikahkan pelaku dengan korban, lalu menceraikannya sehari kemudian.
Sari mengecam kasus yang ditangani oleh aparat Polsek Majalaya tersebut. Menurutnya, penyelesaian semacam itu bertentangan dengan arahan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri bahwasannya menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat” ujar Saridalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6).
Dia juga meminta jajaran kepolisian khususnya Polres Kabupaten Karawang untuk menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan meminta pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
