IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2020-2024. Kasus itu diperkirakan memiliki nilai proyek hingga mencapai sebesar Rp2,1 triliun.
“Terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC di BRI terkait tempus perkaranya dari tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dalam mengusut kasus tersebut, KPK sebelumnya telah melakukan menggeledahan di kantor BRI, Jakarta, Kamis (26/6/2025) lalu. Dalam penggeledahan itu, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen terkait proses pengadaan, buku tabungan, serta beberapa bukti elektronik. Bukti-bukti itu sedang didalami oleh KPK, termasuk pihak yang harus bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pengadaan ini.
“Dalam perkara ini, seluruh informasi dan keterangan yang telah diperoleh, baik dari tahap penyelidikan maupun pada tahap penyidikan, semua akan dilengkapi dan tentu KPK nanti akan menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggungjawab dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan mesin EDC di BRI ini,” kata Budi.
