IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker, pada Senin (2/6/2025).
Dua di antaranya adalah Suhartono selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker 2020-2023, dan Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
“Hari ini Senin (2/6/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/6/2026).
Sedangkan dua saksi lainnya yaitu Rizky Junianto selaku Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker bulan September 2024-2025, dan Fitriana Susilowati selaku Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker.
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan dugaan adanya pemerasan oleh oknum pejabat Ditjen Binapenta pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jumlah pemerasan yang berhasil dihimpun dari para pelaku yakni sebesar Rp53 miliar.