IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero), Evita Herawati Legowo. Evita sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan rasuah terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.
“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/6/2025),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Evita juga pernah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik anti rasuah pada Rabu (20/9/2023) silam. Evita juga diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.
Evita diketahui pernah menjabat Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2008-2011. Dia juga menjabat Komisaris di Pertamina periode 2010-2013.
Diketahui, KPK kini tengah mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.
KPK menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021 dan ditaksir merugikan negara sebesar USD113.839.186. (Yudha Krastawan)
