IPOL._D – Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap lingkungan dan rakyat Papua. “Mewakili masyarakat Papua, kami beri apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo atas kebijakan yang sangat tepat ini,” kata Yandalam keterangannya diterima Rabu (11/6/25).
Yan menilai pencabutan ini selaras dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Usut Tambang Ilegal Lainnya
Lebih lanjut, Yan mendorong agar pencabutan ini menjadi langkah awal pembenahan menyeluruh terhadap sektor pertambangan, terutama di wilayah Papua yang masih marak tambang ilegal.
“Masih banyak tambang ilegal dan ketidakteraturan yang merugikan masyarakat. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi, pemerintah akhirnya resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau-pulau kecil Geopark Raja Ampat.