Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Legislator Papua Dukung Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Legislator Papua Dukung Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat
Nasional

Legislator Papua Dukung Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 11 Jun 2025, 08:12
Share
1 Min Read
Yan Permenas Mandenas
Yan Permenas Mandenas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
SHARE

IPOL._D – Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Mandenas, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap lingkungan dan rakyat Papua. “Mewakili masyarakat Papua, kami beri apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo atas kebijakan yang sangat tepat ini,” kata Yandalam keterangannya diterima Rabu (11/6/25).

Yan menilai pencabutan ini selaras dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa kekayaan alam harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Usut Tambang Ilegal Lainnya

Baca Juga

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama 14 BUMN kembali menghadirkan program kolaborasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahap 2. (istimewa/dok. ASDP).
ASDP Bersama 14 BUMN Bangun Kabupaten Raja Ampat Lebih Berkelanjutan
Jatam Tantang Satgas PKH Tertibkan Tambang Nikel Kiki Barki di Halmahera
KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Tambang Nikel di Konawe

Lebih lanjut, Yan mendorong agar pencabutan ini menjadi langkah awal pembenahan menyeluruh terhadap sektor pertambangan, terutama di wilayah Papua yang masih marak tambang ilegal.

“Masih banyak tambang ilegal dan ketidakteraturan yang merugikan masyarakat. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi, pemerintah akhirnya resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau-pulau kecil Geopark Raja Ampat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cabut Izin Tambang, cadangan nikel, Legislator Papua, Prsiden Prabowo, raja ampat, tambang nikel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sim keliling Polda Metro Siapkan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jam Operasional Terbatas!
Next Article Fase pemulangan jemaah haji Indonesia Gelombang I dimulai hari ini. Foto: Kemenag Pemulangan Jamaah Haji Indonesia ke Tanah Air Dimulai Hari Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?