Wakil ketua LPSK menekankan bahwa dalam upaya pemenuhan keadilan, keluarga korban berhak mendapatkan hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.
“Dengan melalui restitusi dan proses hukum yang adil dengan pembuktian dan mempertimbangkan pendapat korban melalui victim impact statement dan keterangan saksi,” tutup Sri. (Joesvicar Iqbal)
