Selanjutnya, dalam persidangan digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, N bersaksi bahwa dirinya berada di tempat kejadian saat penggerebekan. Dia bercerita, tidak lari berhamburan seperti yang lainnya, hanya berjongkok sembari menutup telinga saat beberapa letupan senjata api mulai terdengar.
Dalam kesaksiannya N menyebut, melihat Kopda Bazarsah memegang senjata api dan menembak yang diduga ke arah salah satu korban dari 3 polisi yang tertembak.
Majelis Hakim diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto juga memastikan kondisi N usai peristiwa tersebut dan menanyakan ancaman yang diterima. Permohonan perlindungan kepada LPSK juga turut menjadi pertanyaan diajukan Ketua Hakim dan memastikan kondisi psikologis N karena melihat langsung 3 jenazah korban penembakan.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, kesaksian N sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana ini.
“Layanan perlindungan fisik diberikan oleh LPSK melalui Pengamanan dan Pengawalan LPSK yang melekat saat persidangan dan penguatan oleh psikolog sebelum persidangan nyatanya mampu membuat N dapat bersaksi dengan penuh percaya diri tanpa ketakutan seperti yang dialami usai kejadian,” ungkap Sri dalam keterangannya pada awak media, Rabu (18/6/2025).
