Nurherwati menjelaskan, pemenuhan hak korban atau keluarga layak menjadi pertimbangan Hakim, keluarga korban berhak menerima restitusi.
“LPSK akan mengajukan penilaian kerugian dan segera menyampaikan hasil penghitungan restitusi bagi keluarga korban melalui Oditur Militer,” tegas Sri.
Selain itu, lanjut Sri, LPSK juga akan mengajukan Victim Impact Statment (VIS) karena keluarga korban tidak diperiksa dalam proses hukum.
Mengikuti jalannya persidangan, Sri juga menyoroti soal beberapa pernyataan terdakwa yang menambah penderitaan keluarga korban. Seperti salah satunya, kesaksian tersangka Peltu Yun Hery Lubis yang menyatakan melakukan transfer kepada Iptu Lusiyanto Kapolsek Negara Batin sejak tahun 2023, padahal Iptu Lusiyanto baru menjabat tahun 2024.
“Keterangan itu seharusnya didukung dengan alat bukti, di antaranya, keterangan keluarga korban. Pemeriksaan tak hanya membuktikan peristiwa pembunuhannya saja. Sebab, tindak pidana perjudian merupakan tindak pidana yang merusak kesejahteraan masyarakat dan indikasi adanya bentuk gratifikasi,” beber Sri.
