IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan berupa pendampingan dalam proses hukum kepada N, saksi kasus penembakan 3 Polisi oleh oknum anggota TNI di Way Kanan, Lampung, dalam penggerebekan judi sabung ayam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).
Saksi N memberikan keterangan dalam sidang dua tersangka, yakni Kopda Bazarsah pelaku dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Pembunuhan Berencana dan Tindak Pidana Perjudian serta Peltu Yun Hery Lubis tersangka dugaan Tindak Pidana Perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Sebelumnya, permohonan perlindungan ke LPSK telah diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 9 April 2025, N diputus mendapat Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Rehabilitasi Psikologis, dan Hak atas Penggantian Biaya berupa Bantuan Biaya Hidup Sementara.
Sebelum mendapat layanan perlindungan, LPSK juga telah memberikan Perlindungan Darurat berupa pendampingan dalam agenda pemeriksaan oleh Denpom karena adanya potensi ancaman.
