“Ketiga isu tersebut dinilai relevan dengan arah kebijakan ketenagakerjaan nasional dan merupakan bagian dari upaya mewujudkan dunia kerja yang inklusif, adaptif, dan produktif,” kata Yassierli.
Partisipasi aktif delegasi Indonesia di ILC tambah Yassierli, bukan hanya soal menyampaikan pendapat, tetapi juga strategi memperkuat kerja sama global dan memastikan suara pekerja, pengusaha, dan pemerintah Indonesia didengar dunia.
“Melalui keikutsertaan aktif dalam ILC ke-113, kami berharap dapat memperkuat posisi dalam kerja sama ketenagakerjaan global dan mendorong terwujudnya kebijakan internasional yang berpihak pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendukung pembangunan SDM unggul dan produktif, serta yang tidak kalah penting keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli.
Delegasi Indonesia dalam ILC ke-113 dibentuk dengan prinsip tripartit, yaitu terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Hal ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam mendorong dialog sosial sebagai fondasi pembangunan ketenagakerjaan yang berkeadilan.
