IPOL.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kementeriannya akan sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Putusan MK tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
“Keputusan MK itu, pertama secara hukum kan final and binding. Jadi tidak ada alasan untuk kami tidak mengikuti keputusan MK itu,” kata Mu’ti, Selasa (3/6).
Menindaklanjuti putusan MK, Mu’ti menyebut pihaknya telah memulai proses koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sambil menantikan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden,” terangnya.
Sejauh ini, Mu’ti menyebut pihaknya baru sekali melakukan rapat lintas kementerian dan direncanakan akan dilanjutkan pada 12 Juni mendatang.