Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5) memutuskan bahwa negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menyelenggarakan pendidikan dasar secara gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta setara SD, SMP, dan madrasah.
Putusan ini diambil setelah MK menilai bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas memunculkan tafsir ganda dan membuka ruang diskriminasi.
Nah, dengan putusan tersebut, norma dalam Pasal 34 ayat (2) kini berubah menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (far)
