Kombes Nicolas menambahkan kembali, pedagang pun memiliki peranan penting untuk membangun Pasar Jaya, menjaga keamanan, dan kenyamanannya. Jangan kemudian masuk surat kaleng ke Mapolres.
Menurutnya, hal itu tidak jantan, jika ada menemukan sebuah penyimpangan dengan besar hati sampaikan identitas dan selesaikan bersama-sama. Dengan begitu keamanan dan ketertiban (Pasar) tercipta.
“Kami (Polri) mendukung dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat”.
Terkait ormas, sambung Nicolas, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 tentang ormas, ormas dimana pun diperbolehkan tetapi tujuan mulia didirikan ormas itu sendiri harus tercapai. Namun premanisme, intimidasi, dan kekerasan itu dilarang dan tidak dibenarkan.
“Jika ada (Ormas) ditemukan hal itu dapat dilaporkan ke aparat berwajib agar segera ditertibkan,” tegas Kapolres.
Kemudian jika ada residivis yang meresahkan atau melakukan pencurian, keonaran dan kegaduhan yang merugikan para pedagang maka segera laporkan ke kepolisian.
“Jika pedagang merasa dirugikan oleh oknum maka perkara bisa diselesaikan hingga tingkat pengadilan. Laporkan agar segera diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Nicolas. (Joesvicar Iqbal)
