Sehingga, PMII Kaltim bergerak ke Kejaksaan Agung dan menuntut agar pengalihan aset milik Kabupaten Kutai Timur oleh mafia tanah dan oknum pejabat bisa ditindaklanjuti.
“Kami sangatlah berharap Kejaksaan Agung untuk dapat memanggil oknum-oknum pejabat Kaltim untuk diselidiki kasus dugaan korupsi ini,” tegas Julkifli.
PMII menduga terdapat kongkalikong dalam jual beli aset milik Pemkab Kutai Timur yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Diduga, jual beli aset Pemkab Kutai Timur itu dilakukan tidak sesuai aturan dan prosedur berlaku.
“Dugaan kongkalikong tersebut disinyalir dilakukan oleh mafia tanah inisial SS melalui PT WC dan Pemerintah Daerah Kutai timur. Dugaan kongkalikong itu diduga masuk ke dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Julkifli.
Terduga mafia tanah berinisial SS disinyalir terlibat dalam berbagai kasus tanah. Di antaranya, sengketa tanah seluas kurang lebih 6 Ha di Ungasan, Kuta Selatan, Badung hingga kasus tanah dan bangunan di Jalan Jambu, No 9, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
