IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap buronan terpidana kasus penipuan, Eksi Anggraini di Kebonagung, Porong, Sidoarjo, Jumat (13/6/2025).
“Saat diamankan, terpidana EA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Terpidana Eksi Anggraini diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023. Dalam putusan tersebut, Eksi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau melanggar Pasal 378 KUHP.
“Oleh karenanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” ujar Harli.
Namun sebelum menjalani hukuman, Eksi malah melarikan diri sehingga namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah pencarian intensif, Eksi akhirnya ditemukan dan diamankan oleh Satgas SIRI Kejagung bersama Kejati Jatim.
“Usai diamankan, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi,” pungkas Harli.
