IPOL.ID – Ketua Tim Advokasi Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas), Saor Siagian menyampaikan dukungan terhadap Kejaksaan RI dalam penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi ancaman premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Tumpas menilai bahwa aktivitas premanisme telah menyusup ke berbagai aspek kehidupan bernegara, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dan sangat membahayakan ketertiban umum serta keberlangsungan investasi nasional.
“Kami mendorong Kejaksaan RI untuk mengambil peran strategis dalam pengawasan dan penindakan tegas terhadap perilaku yang mengganggu tujuan negara serta memberikan usulan agar tindakan preventif, detektif, dan represif terus diperkuat,” ujar Ketua Tim Tumpas Saor Siagian, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Sementara itu, JAM-Pidum Asep Nana Mulyana menanggapi bahwa kewenangan bidang tindak pidana umum terbatas pada penanganan perkara yang telah disidik oleh Kepolisian.
“Tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara dari Kepolisian, Kejaksaan tidak dapat melakukan intervensi terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” imbuh Asep. (Yudha Krastawan)