Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Suap RPTKA Kemnaker RI, KPK Isyaratkan Penerapan TPPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Suap RPTKA Kemnaker RI, KPK Isyaratkan Penerapan TPPU
Hukum

Suap RPTKA Kemnaker RI, KPK Isyaratkan Penerapan TPPU

Yudha
Yudha Published 07 Jun 2025, 10:53
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.

KPK kin tengah mencari bukti tambahan untuk menerapkan pasal tersebut.

“Saya sampaikan juga, bahwa terkait pasal yang mungkin nanti akan kita terapkan, akan kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uang,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Budi mengatakan, para tersangka berhasil mengumpulkan Rp53 miliar, hasil peras TKA dari 2019. Namun, praktik kotor itu diduga terjadi dari 2012.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK
Hari Ini KPK Bakal Periksa 4 Agen Terkait Kasus Pemerasan di Kemnaker
Kemnaker Sidak Perusahaan yang Berani Tahan Ijazah Karyawan
KPK Jadwal Pemeriksaan 4 Saksi Kasus Pemerasan RPTKA, Salah Satunya Mantan Sekjen Kemnaker

Karenanya, pasal pencucian uang dinilai perlu diterapkan. Tujuannya, untuk memudahkan pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.

“Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012, sehingga, kami akan lebih mudah apabila nanti kita melakukan asset recovery melalui TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujar Budi.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemnaker, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, pemerasan, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Yudha 07 Jun 2025, 10:53
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengingatkan ancaman hoax di pilkada. Foto: Kominfo Beredar Tautan Pendaftaran Bantuan untuk Guru Honorer, Begini Penjelasan Komdigi
Next Article Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Tumpas Apresiasi Penegakan Hukum Aksi Premanisme di Kejaksaan RI

TERPOPULER

TERPOPULER
Bank Mandiri resmi meluncurkan tampilan terbaru aplikasi Livin’ by Mandiri yang mulai dapat digunakan nasabah pada 16 Juni 2025. Foto: Dok Bank Mandiri
Bank Mandiri

Wajah Baru! Livin’ by Mandiri Akselerasi Layanan Perbankan Digital yang Lengkap dan Dinamis

Headline
5 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tanpa Klub
17 Jun 2025, 10:33
HeadlineNews
Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu usai Diancam Bom
17 Jun 2025, 14:56
HeadlineOlahraga
Barcelona Segera Rekrut Nico Williams, Duetkan dengan Yamin Yamal
17 Jun 2025, 13:30
HeadlineOlahraga
Presiden BWF Tawarkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Sudirman Cup 2027 dan Thomas-Uber Cup 2028
17 Jun 2025, 14:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?