IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemnaker.
KPK kin tengah mencari bukti tambahan untuk menerapkan pasal tersebut.
“Saya sampaikan juga, bahwa terkait pasal yang mungkin nanti akan kita terapkan, akan kita kembangkan ke tindak pidana pencucian uang,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Budi mengatakan, para tersangka berhasil mengumpulkan Rp53 miliar, hasil peras TKA dari 2019. Namun, praktik kotor itu diduga terjadi dari 2012.
Karenanya, pasal pencucian uang dinilai perlu diterapkan. Tujuannya, untuk memudahkan pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.
“Praktik ini sudah berlangsung sejak 2012, sehingga, kami akan lebih mudah apabila nanti kita melakukan asset recovery melalui TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujar Budi.