Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Suap RPTKA Kemnaker RI, KPK Isyaratkan Penerapan TPPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Suap RPTKA Kemnaker RI, KPK Isyaratkan Penerapan TPPU
Hukum

Suap RPTKA Kemnaker RI, KPK Isyaratkan Penerapan TPPU

Yudha
Yudha Published 07 Jun 2025, 10:53
Share
2 Min Read
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan terhadap delapan tersangka untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Tindakan tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan delapan orang tersebut dibutuhkan dalam rangka proses pemeriksaan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi dihimpun, delapan tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.

Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) (kanan) bersama anak buahnya mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Eks Kajari Hulu Sungai Utara dan 2 Anak Buahnya Segera Diadili Terkait Pemerasan Perangkat Daerah
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemnaker, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, pemerasan, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengingatkan ancaman hoax di pilkada. Foto: Kominfo Beredar Tautan Pendaftaran Bantuan untuk Guru Honorer, Begini Penjelasan Komdigi
Next Article Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Tumpas Apresiasi Penegakan Hukum Aksi Premanisme di Kejaksaan RI

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?