Pencanangan dilakukan oleh Kapolri didampingi Menteri Perhubungan, Dudi Burwagandhi, Dirut Jasa Marga, dan PLT Dirut Jasa Raharja
Menurut Irjen Agus, salah satu momen paling memilukan yang mengguncang kesadaran nasional adalah Tragedi Paiton tahun 2003, korban 57 orang, sebagian besar pelajar, tewas dalam kecelakaan bus pariwisata. Tragedi ini, dan banyak lainnya yang menyusul, menunjukkan bahwa keselamatan transportasi bukan hal yang bisa ditunda atau diabaikan.
Untuk itu, penetapan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional yang diperingati setiap tahun menjadi kebutuhan moral dan strategis. Peringatan tahunan akan menjaga kesadaran publik bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, pemerintah, pengemudi, pelajar, hingga pejalan kaki.
Selain itu juga, kata Kakorlantas, bisa menjadi momentum evaluasi dan reformasi. Dapat dijadikan untuk merefleksi capaian, mengevaluasi kebijakan, serta mendorong perbaikan regulasi, teknologi, dan layanan transportasi.
“Adanya Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional, mampu mendorong edukasi dan budaya tertib. Edukasi berkelanjutan dapat ditanamkan melalui program tahunan di sekolah, komunitas, dan media massa, sehingga budaya tertib lalu lintas tumbuh sejak dini”, jelas Irjen Agus.
