Setelah itu, proses review dilakukan oleh pihak bank dan PPATK maksimal 5 hari kerja. Jika diperlukan, masa review bisa diperpanjang 15 hari tergantung kelengkapan dokumen.
Jika hasil review menunjukkan rekening tak bermasalah, pemblokiran akan dicabut. Nasabah bisa kembali mengakses rekening lewat mobile banking, ATM, atau langsung ke bank. (far)
