IPOL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang sudah tidak aktif selama minimal 3 bulan alias dormant.
Dalam keterangannya, PPATK menyebut langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant yang kerap digunakan untuk praktik pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK melalui akun Instagramnya, dikutip Senin (28/7).
Meski diblokir, dana dalam rekening tetap aman. PPATK memastikan tidak ada uang nasabah yang hilang.
“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” jelasnya.
Bagi nasabah yang tidak terima dengan pemblokiran, PPATK membuka ruang pengajuan keberatan. Nasabah bisa mengisi formulir secara online di tautan: bit.ly/FormHensem.
