IPOL.ID – Duka menyelimuti keluarga almarhum Kurwan, seorang pedagang es kelapa di lokasi sementara (Loksem) UMKM JS 24 setiabudi Jakarta Selatan, yang meninggal dunia. Meski baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan, keluarga almarhum tetap berhak menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk perlindungan sosial dari negara.
Santunan Jaminan Kematian diserahkan langsung oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menegah Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada ahli waris dengan total manfaat sebesar Rp42 juta.
Santunan terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala yang dibayarkan sekaligus. Penyerahan santunan ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk pedagang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani, menyampaikan meninggalnya almarhum termasuk dalam kasus program JKM. Menurutnya, almarhum Kurwan mendaftar dalam kepesertaan bukan penerima upah (BPU). Almarhum baru membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan selama kurang lebih lima bulan.