Meski iurannya tidak sampai Rp100 ribu, ahli waris tetap menerima santunan sebesar Rp42 juta dalam kepesertaan lebih dari tiga bulan. Jika terjadi kasus meninggal dunia dalam JKM kurang dari tiga bulan, ahli waris mendapat santunan pemakaman Rp10 juta.
“Ini menjadi bukti nyata perlindungan negara terhadap risiko sosial ekonomi pekerja,” ujar Ramdani.
Menurutnya, santunan tersebut memang tidak bisa menggantikan kepergian orang tercinta. Tapi setidaknya santunan tunai tersebut bisa mendukung keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Ia juga menyarankan agar santunan tersebut digunakan untuk kegiatan produktif. Menurutnya, penggunaan santunan secara bijak bisa membantu keberlanjutan ekonomi keluarga.
”Saya harap ahli waris dapat memanfaatkannya untuk usaha atau kebutuhan jangka panjang,” ucap Ramdani.
Ramdani menambahkan program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat luas, termasuk beasiswa untuk dua anak jika peserta aktif selama tiga tahun. Dalam kasus kecelakaan kerja, peserta pun dijamin pemulihan medis hingga sembuh tanpa batas biaya.
