Yayak mengatakan bahwa ingin melakukan diskusi dan koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait langkah-langkah yang dilakukan oleh rumah sakit dalam hal menentukan atau memvalidasi eligible atau tidak pasien dengan data JKN-nya. Menurutnya, salah satu yang menjadi celah mungkin dari menggunakan kartu identitas atau NIK pada saat berobat.
Saat ini, ia menemukan beberapa kasus penyalahgunaan kartu JKN ini menjadi awal BPJS Kesehatan Jakarta Utara dan fasilitas kesehatan untuk lebih fokus terhadap identitas peserta. Salah satu kecurigaan adalah adanya beberapa kali perubahan finger print yang diajukan, untuk itu perubahan finger print tersebut juga diperketat untuk menghindari penyalahgunaan kartu JKN.
“Bisa saja yang mendaftarkan pada saat finger print dari awal memang orang yang salah, kita juga harus memperhatikan pendaftaran awal finger print dan FRISTA ini agar yang mendaftar adalah orang yang benar dan tepat. Untuk itu kami harapkan rumah sakit lebih memperketat lagi pendaftarannya. Karena jika kita biarkan pasien menyalahgunakan kartu JKN dengan identitas orang lain, akan berdampak pada kerugian dan keberlangsungan Program JKN, serta nantinya juga mengarah pada kasus hukum pidana,” ujar Yayak.
