IPOL.ID – Sekretaris PDIP, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto dianggap terbukti menghalangi penyidikan dan melakukan tindak pidana korupsi.
Menyikapi hal itu, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) DKI Jakarta menduga tuntutan tersebut tidak berdasar dan sangat dipaksakan.
“Menyikapi pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang, terlihat sangat dipaksakan dasar hukumnya, untuk menyatakan tuntutan terhadap kasus Harun Masiku,” ujar Ketua DPD Repdem DKI Jakarta, Jimmy Fajar dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
“Tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum sangat menjadi tidak berdasar dan sangat dipaksakan walaupun tidak ada pembuktian selama persidangan,” tegas Jimmy menambahkan.
Menurutnya tuduhan suap yang didakwakan oleh Jaksa, berdasarkan keterangan para saksi dan ahli tidak ditemukan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto. Pun tuduhan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice), berdasarkan keterangan para saksi dan ahli juga tidak menyatakan keterlibatan Hasto Kristiyanto.
