“Seharusnya dengan tidak adanya pembuktian terhadap tuduhan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Hasto Kristiyanto, maka mereka harus membebaskan Hasto Kristiyanto atas tuduhan selama ini,” ujar Jimmy.
Berdasarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa, terlihat pula dasar konstruksi hukum yang sangat dipaksakan serta tumpang tindih untuk melengkapi dasar tuntutan. Dimana pasal-pasal yang digunakan itu tidak dapat di satukan karena masing masing pasal berdiri sendiri.
“Dasar hukum serta pasal-pasal yang digunakan untuk tuntutan yang dibacakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada pembuktian, atas apa yang disampaikan oleh para saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan,” singgung Jimmy.
Jimmy memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dia berharap putusan hakim nantinya dapat bersikap objektif dengan berdasarkan fakta persidangan.
“Hakim harus memutuskan berdasarkan Fakta persidangan, bukan berdasarkan ancaman dan intimidasi,” harapnya. (Yudha Krastawan)

