Tak hanya mempermudah layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak perusahaan dan peserta formal untuk mendukung program “Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda”. Program ini bertujuan melindungi pekerja informal seperti asisten rumah tangga, satpam lingkungan, dan sopir pribadi.
“Mungkin perusahaan bisa membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal di lingkungan kerjanya. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau melalui petugas kami di lapangan,” ungkap Ramdani.
Iuran minimum sebesar Rp16.800 per bulan sudah mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua. Ramdani juga menekankan pentingnya aktivasi akun JMO bagi seluruh peserta.
“Kami dorong semua karyawan untuk segera aktivasi JMO. Jangan sampai nanti saat berhenti kerja atau resign, mereka kesulitan mencairkan JHT karena belum pernah aktivasi. Dengan aktivasi, peserta juga bisa memvalidasi datanya secara mandiri,” jelas Ramdani.
Ia juga mengimbau peserta untuk rutin memeriksa dan memperbarui data pribadi. Hal ini penting agar hak-hak peserta tidak terganggu akibat kesalahan data.
