“Cek data diri dan data karyawan secara berkala, minimal setiap bulan. Jika ada yang tidak sesuai, segera minta koreksi ke HR atau petugas kami. Jangan sampai saldo JHT berkurang atau hak lainnya terhambat hanya karena data tidak terupdate,” tutur Ramdani.
Dikatakan, aplikasi JMO dapat diunduh di App Store dan Playstore. Aplikasi JMO memang dirancang untuk memberikan kemudahan layanan tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi JMO menawarkan berbagai fitur, seperti informasi program, pendaftaran, pelaporan, pengaduan, cek saldo, hingga klaim JHT secara daring.
Menurut Ramdani, aplikasi JMO juga menyediakan fitur tambahan seperti pelacakan klaim, simulasi saldo JHT, dan akses ke program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan. Program ini memungkinkan peserta mengajukan kredit rumah bersubsidi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin peserta memahami bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya terasa saat terjadi risiko kerja, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, seperti pembelian rumah pertama melalui MLT. Namun tentunya, perusahaan juga harus tertib dalam administrasi dan pembayaran iuran agar manfaat itu bisa diakses,” pungkas Ramdani.
