IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, Senin (21/9/2025). Saksi yang diperiksa yakni berinisial ISA selaku istri dari Topan Obaja Putra Ginting.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
“Pemeriksaan atas nama ISA sebagai pihak swasta,” jelas Budi.
Berdasarkan informasi dihimpun, saksi ISA merupakan Isabella Pencawan, seorang swasta yang juga istri dari mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Salah satu tersangka adalah Topan Ginting selaku mantan Kadis PUPR.
Kemudian, Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Kemudian, M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
