IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketiganha merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Adapun ketiga saksi yang dipanggil itu adalah Maria Magdalena, Nur Nadlifah, dan Mafirion. Saat ini, Budi belum menyebutkan ketiganya menjabat sebagai stafsus di era menteri siapa.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kemnaker RI. Mereka antara lain, Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025), Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) dan Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019.
