IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) korupsi terus mendalami penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Pada Senin (28/7/2025), KPK telah memanggil pihak dari beberapa perusahaan untuk diperiksa sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Sejumlah saksi yang akan diperiksa antara lain berasal dari PT Karya Bisa, yakni Yudho Ahmad Priyono selaku Komisaris Utama, Novi Christiana selaku Komisaris PT Karya Bisa dan Berlian Christiani selaku Direktur PT Karya Bisa.
Sedangkan dari pihak lainnya ada nama Suryadi selaku Operasional Head PT Rodamas Inti Teknika Cabang Surabaya dan Dodik Tri Setiyawan selaku Sales Engineer tahun 2009-2020 PT Wika Beton Wilayah Penjualan V (Regional Surabaya).
“Pemeriksaan saksi ini akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Budi.
